Elon Musk gagal membatalkan gugatan class action yang menuduhnya menunda pengungkapan kepemilikan saham Twitter. Hakim menilai ada indikasi manipulasi pasar, sementara SEC juga mengejarnya dalam kasus serupa. Di tengah tekanan hukum, Musk tetap melanjutkan ekspansi bisnisnya.
Teku, Jakarta - Pengadilan federal di New York menolak permintaan Elon Musk untuk membatalkan gugatan class action yang menuduhnya merugikan mantan pemegang saham Twitter. Gugatan ini, yang diajukan oleh sejumlah investor termasuk Sistem Pensiun dan Pensiunan Pemadam Kebakaran Oklahoma, menuduh Musk menunda pengungkapan kepemilikan sahamnya, menyebabkan mereka menjual saham dengan harga lebih rendah.
Dugaan Manipulasi Pasar
Para penggugat mengklaim Musk sengaja menyesatkan pasar dengan menunda pengungkapan akuisisi sahamnya. Hakim Andrew L. Carter menyebutkan dalam putusan 43 halaman bahwa cuitan Musk pada 26 Maret 2022—di mana ia mempertimbangkan membeli platform lain—bisa dianggap sebagai upaya menyembunyikan niatnya terhadap Twitter.
Pembelaan Musk dan Proses Hukum Lanjutan
Tim hukum Musk menyatakan keterlambatan pengungkapan ini hanya kesalahan administratif, tetapi pengadilan menilai ada kemungkinan tindakan tersebut disengaja dan melanggar aturan sekuritas. Selain gugatan ini, SEC juga menggugat Musk atas dugaan pelanggaran serupa terkait saham Twitter sebelum akuisisinya senilai $44 miliar.
Di tengah kasus hukumnya, Musk mengumumkan bahwa xAI, salah satu perusahaannya, akan bergabung dengan X dalam transaksi saham, menilai xAI sebesar $80 miliar dan X sebesar $33 miliar. Hingga kini, Musk dan timnya belum memberikan tanggapan atas keputusan pengadilan.
Sumber : CNBC
0 Komentar